KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dilakukan di pelataran kantor Kejari, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Selasa 7 Juli 2026.

Kepala Kejari Wakatobi Lasargi Marel melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Erwin mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan amanat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi pelaksanaan tugas pokok serta kewenangan Kejaksaan ini salah satunya ini melaksanakan putusan pengadilan. Seperti yang kita laksanakan hari ini pemusnahan barang bukti, ada pun tujuannya sebagaimana amanat dalam undang-undang. Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, agar barang bukti yang telah inkrah, itu tidak disalahgunakan atau tidak hilang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Kejari Wakatobi mengagendakan setiap 3 bulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

“Jadi kemarin di bulan akhir bulan tiga kami sudah melakukan pemusnahan juga nah bulan tujuh ini kami laksanakan lagi. Mungkin dalam kegiatan ini barang bukti atau perkara yang kita musnahkan barang buktinya tidak sebanyak dengan perkara yang kita musnahkan pada bulan Maret kemarin,” katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan bukti itu terdiri dari sejumlah perkara, yakni tindak pidana penganiyaan, tindak pidana narkotika, dan perkara tindak pidana pencabulan.

“Ini menandakan bahwa trimester kedua ini ada sedikit penurunan, sebelumnya kita ketahui bahwa kurang lebih 16 perkara yang barang buktinya kami musnahkan di bulan Maret kemarin. Artinya dari segi data terkait dengan kuantitatif data perkara, jumlah perkara, itu ada sedikit penurunan, yang dimana perkara itu diproses mulai dari penyidik sampai ke persidangan dan akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Nah ada pun barang bukti yang kami musnahkan pada kesempatan pagi hari ini, diantaranya yaitu satu paket saset kristal putih dengan bruto 1,02 gram, satu bilah jenis badik, tiga lembar pakaian celana jeans, empat lembar pakaian jenis baju, satu setbol, satu lembar tisu, satu buah tas, satu buah korek api gas rekondisi, satu potongan hollow aluminium dan satu buah batu tak beraturan. Jadi itu ada beberapa jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sama-sama kita musnahkan,” sambungnya.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, pemusnahan itu juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan, khususnya Kejari Wakatobi dalam pemberantasan kejahatan. Penegakan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergitas, baik itu dari pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.

Jadi hal itu baru bisa terjadi ketika semua stakeholder ini bekerjasama dengan baik. Maka dari itu Melalui kesempatan ini, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati beserta jajaran, Bapak Kapolres yang diwakili oleh Kasat Restrim, Bapak Ibu dari Dinas Kesehatan, Kepala Desa Numana serta tamu yang senantiasa hadir dalam kegiatan pemusnahan pada pagi hari ini,” pungkasnya.

Bupati Wakatobi, Haliana menyampaikan, bahwa dirinya pernah berbincang dengan Kasat Reskrim saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasat Narkoba. Menurutnya, Kasat Reskrim memahami dengan baik kondisi peredaran narkoba di Wakatobi.

“Saya selaku pimpinan daerah memang sangat mengkhawatirkan peredaran narkoba, terutama terhadap generasi muda Wakatobi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” terangnya.

Kata dia, masyarakat Wakatobi tersebar di mana-mana. Di Malaysia, baik Malaysia Barat maupun Malaysia Timur, jumlah masyarakat Wakatobi mencapai ribuan orang. Yang tercatat secara legal saja lebih dari dua ribu orang belum lagi yang berstatus tidak resmi tentu juga menjadi potensi kerawanan.

“Beberapa kejadian menunjukkan bahwa warga yang bekerja ke Malaysia justru dimanfaatkan sebagai kurir narkoba. Sekitar dua tahun lalu, misalnya, terjadi kasus di Kalimantan Barat yang melibatkan warga Wangiwangi, yakni seorang anak dan mertuanya. Kasus itu cukup besar karena mereka membawa narkoba menggunakan perahu.

Kemudian, pada kasus di Nunukan, pelakunya merupakan warga Kaledupa. Banyak kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang melibatkan warga Wangiwangi. Peredaran narkoba tersebut bukan hanya bertujuan ke Wangiwangi atau Wakatobi, tetapi juga ke daerah lain. Bahkan informasinya datang ke Wakatobi bukan dalam paket kecil, namun sudah kiloan.

“Alhamdulillah, jajaran kepolisian juga terus meningkatkan upaya pencegahan. Khususnya para Kapolsek, saya arahkan untuk berkoordinasi dengan para camat agar bersama-sama memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat mengenai bahaya narkoba. Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini,” harapnya.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib