KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-DPRD Kabupaten Wakatobi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar pidato Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung pada 7 April 2026 di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wakatobi, Uki Wiyanto, dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD. Kehadiran tersebut telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib DPRD, sehingga rapat dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan secara sah.
Dalam penjelasannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh agenda pembahasan LKPJ telah disepakati untuk diselesaikan pada 24 April mendatang. Oleh karena itu, seluruh komisi DPRD diharapkan segera menyusun rekomendasi agar pembahasan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Penyampaian pengantar pidato Bupati Wakatobi disampaikan oleh Wakil Bupati Safia Wualo, yang mewakili Bupati Wakatobi Haliana.
Dalam pidato pengantar tersebut, disampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk menyampaikan informasi secara transparan dan akuntabel terkait kebijakan serta hasil penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Safia Wualo menjelaskan bahwa mekanisme LKPJ juga menjadi sarana evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus merumuskan rekomendasi sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.
Dalam pidato tersebut juga ditegaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Secara garis besar, dokumen LKPJ Tahun 2025 memuat empat bagian utama, yakni gambaran umum daerah serta pengelolaan keuangan, perubahan pelaksanaan program dan anggaran, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan berbagai kendala yang dihadapi.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam laporan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dan permasalahan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah bekerja maksimal, namun masih terdapat kekurangan yang akan menjadi prioritas perbaikan ke depan,” demikian disampaikan dalam pidato.
Di akhir pidatonya, pemerintah daerah mengharapkan DPRD dapat memberikan penilaian objektif serta rekomendasi konstruktif guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan resmi pembahasan.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk Wakil Bupati, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, rapat paripurna hari ini saya tutup dengan resmi,” ujar Uki Wiyanto, sembari mengetuk palu tiga kali.
Reporter: La Ode Ridwan

















