KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagaimana harapan masyarakat setempat.
Demikian juga dengan penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi dalam upaya penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk mantan pejabat.
Hal itu tidak luput dari peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Haliana menyampaikan, pemerintah daerah bersama Kejari Wakatobi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dan penertiban aset daerah yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Kerja sama tersebut diharapkan semakin optimal di bawah kepemimpinan Kajari Wakatobi yang baru, Lasargi Marel.
Menurut Haliana, penertiban aset daerah dilakukan secara persuasif sebagai bentuk penghargaan kepada pihak-pihak yang pernah mengabdi di pemerintahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa aset yang digunakan selama masa jabatan merupakan barang pinjaman negara yang wajib dikembalikan setelah tidak lagi menjabat.
“Kalau dengan cara persuasif tidak bisa, tentu akan kita serahkan kepada tim penertiban aset sesuai ketentuan yang berlaku. Nah kita di daerah juga dituntut, bagaimana kemudian aset-aset dikembalikan ke daerah. Bagi yang tidak lagi berhak, bagi yang tidak lagi sepantasnya, kita berharap bahwa ini kita sadar dirilah untuk mengembalikan,” tegas Haliana di Kendari, Minggu 1 Januari 2026.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) itu, semua fasilitas yang diberikan dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan pelaksanaan tugas-tugas jabatan. Namun tidak boleh dimiliki selama-lamanya. Kecuali ada yang dimungkinkan hibah.
“Itu juga harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melalui keputusan bersama dan sebagainya. Kita di Wakatobi juga begitu, tindakan-tindakan persuasif, surat menyurat ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman, apalagi mantan pejabat untuk bisa mengembalikan, apalagi sudah berkali-kali kita sudah surati,” ungkapnya
“Ada yang memiliki mobil dan sebagainya sampai empat kali, sampai kita datang ke rumahnya, walaupun kemudian juga teman-teman kita sampaikan seperti Kabag umum, asisten 3, dan juga teman-teman yang dipersiapkan pak Sekda untuk melakukan upaya persuasif, mendatangi rumahnya. itu bahkan kadang-kadang dilari-larikan,” terangnya.
Ia menambahkan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Kejari, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kunci dalam memastikan penertiban aset berjalan tertib, terukur, dan sesuai aturan hukum.
“Padahal yang kita minta bukan untuk pribadi kita, tapi ini kan aset daerah, ini masyarakat punya, tetapi kita menghargai mereka bahwa mereka mantan pejabat dan sebagainya, tapi kita kan juga punya batas waktu, dan semua barang-barang itulah barang-barang pinjaman, barang-barang yang dipakai kan kepada kita pada saat menjabat,” tutupnya.

















