Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil...












