KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pengadilan Agama Wangiwangi terus memperkuat sinergi lintas lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, unsur Forkopimda, serta sejumlah instansi terkait lainnya di daerah setempat, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Wangi-Wangi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya pada perkara keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga perluasan akses terhadap keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Wangiwangi, Arsyad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Wakatobi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kerja sama tersebut.
Ia menjelaskan, MoU atau Memorandum of Understanding tersebut merupakan bentuk kesepahaman awal yang masih bersifat umum dan belum mengikat secara hukum.
Sementara PKS atau Perjanjian Kerja Sama merupakan tahap lanjutan yang lebih rinci, mengikat secara hukum, serta mengatur secara spesifik hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Arsyad.
Adapun kerja sama tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Polres Wakatobi dalam proses perceraian anggota Polri serta pengamanan persidangan dan eksekusi, serta Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam pemberian pertimbangan hukum di bidang perdata.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi dalam pelayanan terpadu itsbat nikah dan pencatatan nikah, Badan Pertanahan Nasional terkait pelaksanaan sita, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah, hingga Dinas Kesehatan dalam edukasi dan pemeriksaan dispensasi kawin.
Instansi lainnya yang turut terlibat yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, BAZNAS, PT Pos Indonesia, Sekolah Tinggi Agama Islam Wakatobi, serta Pemerintah Desa Sombu.
Sementara itu, Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Agama Wangiwangi yang dinilai terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan hukum keluarga seperti pernikahan tidak tercatat dan perceraian masih menjadi tantangan serius karena berdampak langsung pada administrasi kependudukan, akses pendidikan, hingga layanan sosial masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat agar lebih siap menghadapi dampak sosial akibat perceraian.
Melalui penandatanganan kerja sama itu, diharapkan kolaborasi antar lembaga semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang responsif, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi.
“Sinergi lintas sektor melalui MoU dan PKS ini adalah langkah konkret dalam menghadirkan solusi yang terintegrasi, baik dari aspek hukum, sosial, maupun administrasi,” ungkapnya.
Reporter : La Ode Ridwan

















