KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Wakil Bupati Wakatobi, Safia Wualo, mewakili Bupati pada penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/3/2026).

Penyerahan LKPD itu merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bahan pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, Safia Wualo hadir bersama jajaran pemerintah daerah Wakatobi dan menyerahkan dokumen laporan keuangan secara langsung kepada pihak BPK.

Acara ini juga diikuti oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sultra. Selain penyerahan dokumen, kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk resmi penyampaian laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2025.

Safia Wualo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Kita berharap laporan yang diserahkan dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memperoleh hasil pemeriksaan terbaik dari BPK,” harap Safia Wualo melalui pers rilisnya.

BPK RI Perwakilan Sultra, kata dia, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut sebelum memberikan opini atas LKPD masing-masing daerah.

“Kegiatan itu menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah Sultra, khususnya di Kabupaten Wakatobi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sultra, sebagai bentuk kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penyampaian laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib