KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Politik di Pulau Kaledupa, Senin (22/7/2024). Sosialisasi itu, dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilik (Panwaslu) puluhan masyarakat di wilayah setempat.

Bupati Wakatobi Haliana melalui Kepala Badan Kesbangpol Adam Bahtiar mengatakan, sosialisasi dilakukan guna memberikan informasi dan menyamakan persepsi terhadap beberapa ketentuan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.

“Sehingga kita semua dapat mempunyai bekal pemahaman yang sama untuk menyatukan persepsi. Atas isi Undang-undang tersebut serta mengantisipasi setiap temuan atau kasus-kasus di lapangan,” katanya.

Menurut Adam Bahtiar, hal itu merupakan amanat yang tertuang secara jelas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni bersama-sama menjaga serta meningkatkan harmonisasi atau kerjasama yang selama ini telah terjalin, baik antar pemerintah, pihak keamanan, instansi terkait, maupun dengan seluruh komponen masyarakat.

TANYA JAWAB-Nampak Peserta memberikan pertanyaan kepada Kepala Badan Kesbangpol Adam Bahtiar.

“Undang-undang partai politik tahun 2024 ini merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional. (Adm)

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib