KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Kepolisian Resor Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Press Release pengungkapan kasus penemuan mayat dugaan tindak pidana pembunuhan di Wilayah Kecamatan Wangiwangi Selatan. Penyidikan perkara itu didasarkan pada dua laporan polisi yang sama-sama tercatat pada 19 Agustus 2026, yakni LP/B/61/VIII/2026 dan LP/B/62/VIII/2026/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 Agustus 2026.

Dua pemuda yang tewas mengenaskan pada Rabu tanggal 19 Agustus 2026 dini hari itu adalah warga Kecamatan Wangiwangi Selatan yakni JR dan EZ. Sementara rekan JR dan EZ berinisial LP mengalami luka dan menjalani perawatan medis.

Atas peristiwa itu Polres Wakatobi menetapkan lima orang tersangka masing-masing bernisial
IA, AS, AB, FW, dan AG. Dua diantaranya
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu FW dan AB.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman menyebutkan, dua peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Wangiwangi Selatan. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Mandati III dengan korban JR. Sementara peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Mandati I dengan korban EZ.

AKP Risman menjelaskan, kronologi bermula ketika FW ditelepon oleh saksi MJ untuk bakar-bakar ikan dan pada saat itu dengan saksi YD berboncengan menggunakan sepeda motor langsung ketempat saksi MJ meninggalkan tersangka IA diacara joget.

Kemudian ABH FW dan saksi YD bergabung dengan saksi MJ dan feman-temannya yang sedang bakar-bakar ikan lalu tidak lama setelah itu tiba-tiba ada yang melempar dari atas motor di jalan raya dan langsung tancap gas lalu pada saat itu FW bersama semua teman-teman saksi MJ yang sedang bakar ikan keluar dari dalam lorong kemudian saat dijalan raya tersangka AS mengatakan kalau yang melempar saat itu adalah korban JR.

Tidak lama setelah itu korban JR datang kembali bersama dengan empat orang temannya menggunakan dua sepeda motor yang berhenti di depan Kios Madon. Pada saat itu FW bersama tersangka AS, saksi MJ dan teman-teman yang lain langsung mengejar korban JR dan teman-temannya menyusuri jalan raya ke arah Madrasah Aliyah.

Pada saat itu tersangka AS dan saksi MJ mengejar sampai kedalam lorong sedangkan FW berhenti dijalan raya sebelum sampai di tentangan lorong lalu FW kembali ke depan Kios Madon. Semua yang mengejar saat itu kembali ke bagian depan Kios Madon dengan membawa salah satu teman korban JR yang dikejar.

Lalu saat itu seseorang mengantar pulang teman dari korban JR tersebut. Setelah itu FW menelpon tersangka IA dan tidak lama setelah tersangka IA datang, tiba-tiba korban JR dan korban LP datang kembali menggunakan sepeda motor. Saat itu korban LP turun dari motor dan langsung menemui MJ didepan Kois Madon sementara korban JR tetap diatas motor, FW menghampiri LP.

“Karena mendengar LP mengeluarkan kata-kata makian, tersangka IA menghampiri korban JR yang sedang diatas motor. Lalu IA mengayunkan badik ditangannya dan menebas bagian kepala JR. Setelah itu IA menikam bagian belakang JR. Setelah kena tikaman, JR langsung tancap gas dan melarikan diri dengan sepeda motor sementara LP langsung lari dan FW Iangsung mencabut senjata tajam dari pinggang kiri dengan menggunakan tangan kanannya,” ungkapnya dalam press release yang dihelat di Mako Polres Wakatobi, Senin, 24 Agustus 2026.

Setelah itu, kata AKP Risman, FW bersama dengan AS Iangsung mengejar LP yang sudah lebih dulu melarikan diri. Dalam proses pelariannya LP terjatuh dan dalam posisi terbaring mencabut badiknya. Dan saat itu juga FW langsung mengayunkan badik ditangan kanannya dan menebas kaki sebelah kiri LP yang berusaha menendang FW sedangkan tersangka AS hanya menunggu di pinggir jalan.

Kemudian MJ datang dan menghalangi FW hingga FW berhenti dan pergi bersama tersangka AS menuju depan Kios Madon meninggalkan MJ dengan LP di tempat kejadian. Setelah itu FW bersama AS, IA, saksi YD dan AB pergi ke kafe milik AG.

Kronologi Kejadian Kedua

Diungkapkan AKP Risman, sesampainya di kafe sudah ada tersangka AG, kemudian AG langsung mengajak para tersangka untuk miras bersama. Tidak lama kemudian EZ keluar dari dalam kafe dan tiba-tiba duduk bersama dengan para tersangka dan langsung ikut miras, berselang beberapa menit kemudian, teman-teman EZ keluar dari dalam kafe dan saat itu mereka langsung pulang.

Namun sebelum mereka jalan, teman-teman EZ sempat mengajak EZ untuk pulang namun EZ tidak mau pulang dengan alasan EZ masih mau miras. Berselang beberapa menit kemudian datang saksi inisial AK bersama dengan temannya juga bergabung miras bersama dengan para tersangka. Pada saat mereka miras saat itu EZ mulai reseh dan sempat mengeluarkan kata-kata makian. Sehingga saat itu AK langsung menampar korban EZ sebanyak 1 kali.

“Saat itu EZ sempat mau melakukan pembalasan namun di tahan oleh AG, di saat itu FW mengatakan “happy-happy” dan di jawab oleh tersangka AG “ia kita minum happy-happy,” ungkapnya.

AKP Risman menyampaikan, setelah itu tersangka dan korban kembali melanjutkan miras. Berselang 30 menit kemudian EZ kembali mengeluarkan kata-kata makian sehingga AG langsung menampar korban sebanyak 1 kali dan mengenai bagian wajah korban. Di saat itu juga IA bersama FW, AS dan AB langsung melakukan pengeroyokan terhadap EZ.

“EZ langsung lari keluar dari dalam halaman kafe dan hampir menabrak YD yang berada di depan pintu gerbang kafe sehingga saat itu YD spontan menghindar sambil menepiskan tangannya kearah korban. Selanjutnya EZ lari di bagian lorong sempit akan tetapi IA bersama AG dan FW terus mengejar korban. Di dalam lorong sempit AG langsung menarik baju korban dari arah belakang dan disusul oleh FW memukul korban secara berulang-ulang. Pada saat itu juga IA memukul korban menggunakan helm hingga korban terjatuh di tanah,” paparnya.

Lanjutan Kronologi Kejadian Kedua

Ketika EZ dalam posisi terbaring di tanah IA kembali memukul korban menggunakan helm secara
berulang-ulang. Selanjutnya IA mengambil sebuah batu batako menggunakan kedua tangannya lalu
menjatuhkan batu batako tersebut ke wajah EZ dan setelah itu mereka kembali ke kafe.

Beberapa menit kemudian, mereka izin pulang dan sebelum mereka pulang, tersangka IA meminta kembali badiknya yang sebelumnya diamankan oleh
saksi LA dan saat itu juga saksi LA memberikan badik miliknya tersebut.

“Setelah itu tersangka bersama teman-temannya langsung jalan untuk pulang namun sebelum jauh mereka pergi IA menyampaikan kepada teman-temannya bahwa “tunggu dulu” dan saat itu tersangka IA langsung mencabut badik miliknya yang ia selipkan di pinggang sebelah kanannya lalu mendatangi kembali EZ. Waktu itu korban EZ sudah berpindah tempat namun tidak jauh dari kejadian pengeroyokan yang mereka lakukan tersebut. Posisi EZ saat itu dalam keadaan terbaring di tanah dengan posisi menghadap keatas,” ucapnya.

“Tersangka IA langsung duduk jongkok di samping kiri korban dan saat itu juga tersangka IA langsung melakukan penganiayaan terhadap EZ lalu meninggalkan korban dalam kondisi tidak begerak lagi,” imbuhnya.

Berikutnya, lanjut AKP Risman, tersangka IA kembali ke teman-temannya dan setelah itu ia bersama FW dan YD berbonceng 3 pulang menuju kearah Desa Liya. Sedangkan tersangka AS juga langsung pulang kerumahnya. Sampai di Desa Liya tepatnya di rumah tersangka IA langsung turun bersama dengan FW sedangkan saksi YD langsung pulang juga ke rumahnya.

“Beberapa lama kemudian datang tersangka AG di
rumah tersangka IA dan menyampaikan kepadanya bahwa marimi kita pergi angkat mayatnya dan saat itu FW langsung masuk ke dalam rumah dan ia keluar kembali. Kemudian tersangka AG bersama-sama FW kembali ke tempat korban EZ dan memindahkan korban EZ dari tempat terakhir ia terbaring (lorong sempit
samping rumah warga) dan menyimpan korban dipinggir jalan yang berjarak kurang lebih 200-300 Meter dari TKP,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa 1 bilah senjata tajam penusuk jenis badik,1 buah batu batako 1 unit sepeda motor, 1 lembar sweater hoodie warna abu-abu muda, 1 lembar baju kaos berwarna putih dan 1 Lembar celana jeans panjang berwarna hitam.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni bagi para tersangka yakni, Pasal 466 ayat (3)-(Korban JR).
Pasal 458 ayat (1) Subs Pasal 262 Ayat (4) Jo Pasal 20 Huruf C-(Korban EZ).

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib