KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Kabupaten Wakatobi, masuk dalam daftar 5 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) dari 212 kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022. 5 Kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
Ratusan daerah yang tertuang namanya dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Predikat kemiskinan ekstrem itu tidak luput dari hasil data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret tahun 2021, tiga bulan sebelum Haliana dan Ilmiati Daud dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi periode 2021-2026.
Kepala BPS Kabupaten Wakatobi La Ode Ikhsanuddin Hamid melalui Kordinator Fungsi Statistik Sosial Sudarmini menyebutkan, jika data kemiskinan ekstrem di Wakatobi sudah ada sejak lama. Namun dalam dua tahun terakhir trendnya terus mengalami penurunan.
“Data kemiskinan ekstrim di tahun 2020 presentasinya mencapai 8,76 persen. Tetapi mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 6,32 persen meskipun presentasi kemiskinan di tahun 2021 mengalami kenaikan, 14,91 persen atau 15,30 ribu jiwa,” katanya saat ditemui di ruang rapat kantor BPS Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) beberapa waktu lalu.
Menurut Sudarmini, penyebutan kemiskinan ekstrim merupakan versi Bank Dunia (World Bank), yang telah menentukan angka garis kemiskinan pada angka pengeluaran atau pendapat perkapita perhari. Dengan minimal 1,9 Dolar Amerika (USD) PPP setara Rp. 11.941 perkapita perhari atau 358.233 perkapita perbulan.
Sehingga jika penduduk dengan penghasilan/pendapatan di bawah angka 1,9 USD dikategorikan sebagai penduduk miskin. Lain halnya dengan versi BPS, masyarakat dianggap miskin jika dalam satu hari pengeluaran warga hanya mencapai setara 2,5 USD.
“Hitungannya kalau di bawah 2.100 per kalori dianggap miskin di tahun 2021. Angka kemiskinan kalau dari segi presentasi, angka kemiskinan kita 14,91 persen atau 15,30 ribu jiwa. Angka itu berdasarkan yang dikumpulkan BPS pada bulan Maret tahun 2021, dengan menggunakan garis kemiskinan Nasional setara 2,5 USD dan data itu naik di bandingkan dengan tahun 2020 di angka 14,31 persen atau 13,75 ribu jiwa. Salah satunya disebabkan karena adanya pandemi Covid-19,” terangnya.
Lulusan Universitas Hasanuddin Makassar itu menerangkan, setiap tahunnya BPS melakukan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Dalam satu tahun dilaksanakan dua kali, yakni di bulan Maret dan bulan September setiap tahun berjalan.
Kata dia, perhitungan kemiskinan di Kabupaten Wakatobi sampai saat ini, masih menggunakan hasil survei Susenas pada bulan Maret tahun 2021 yang rilis pada bulan Juli tahun 2021.
“Pada bulan Maret tahun 2022 kami juga telah melakukan pendataan, dan masih dalam proses finalisasi data untuk tahun ini. Sehingga data terbaru untuk kemiskinan itu masih data 2021 pada bulan Maret,” bebernya.
“Salah satu langkah pengentasan Kemiskinan Ekstrim tidak cukup diselesaikan hanya dengan berbagai intervensi bantuan sosial, karena penyebabnya bersifat sistemik, salah satunya permasalahan infrastruktur. Akses menuju kantor desa, fasilitas kesehatan, tempat usaha juga menjadi faktor penting penyebab kemiskinan ekstrim,” tuntasnya. (Adm)