KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGIKejaksaan Negeri Wakatobi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi terus mengintensifkan penertiban dan penyelamatan aset milik daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak. Dalam langkah awal, tiga kendaraan berhasil diamankan, Rabu (29/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Lasargi Marel, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang sebelumnya masih dikuasai mantan pejabat meski masa jabatannya telah berakhir.

“Ini adalah bentuk penyelamatan aset milik daerah yang sebelumnya masih dikuasai mantan pejabat. Setelah masa jabatan berakhir, seharusnya aset tersebut dikembalikan,” ujarnya.

Adapun kendaraan yang berhasil diselamatkan terdiri dari dua unit mobil jenis Toyota Fortuner masing-masing tahun pembelian 2017 dan 2021, serta satu unit kendaraan roda tiga Viar tahun pembelian 2016.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara serta rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Atas dasar itu, Pemda Wakatobi melalui Sekretaris Daerah memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan pendampingan dalam proses penertiban aset.

Kajari menegaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif dan administratif. Namun, jika tidak diindahkan, langkah hukum dapat ditempuh.

“Jika upaya persuasif dan administratif tidak dipenuhi, maka bisa dilanjutkan ke ranah hukum, baik gugatan perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para mantan pejabat tidak memandang langkah ini secara negatif, melainkan sebagai kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar, mengatakan penertiban aset dilakukan oleh tim penertiban aset di lingkup Pemda Wakatobi sebagai bagian dari kewajiban menjalankan aturan pengelolaan barang milik daerah.

“Langkah ini bukan atas dasar kepentingan pribadi, tetapi merupakan kewajiban kami dalam menjalankan amanah aturan, termasuk menindaklanjuti temuan pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan pengawasan dan audit, sehingga pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjutinya secara terukur dan sesuai prosedur.

Menurutnya, proses pendampingan oleh kejaksaan baru berjalan sekitar dua minggu, namun sudah menunjukkan hasil dengan adanya pengembalian sejumlah aset. Meski demikian, masih terdapat aset lain yang menjadi pekerjaan rumah ke depan.

Pemda Wakatobi juga membuka ruang bagi mantan pejabat yang masih menguasai aset daerah untuk secara sukarela mengembalikannya, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur hukum.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi dan diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban aset daerah secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib