KABARWAKATOBI.COM, WANGIWANGI-Polemik kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wakatobi terus menuai sorotan publik. Protes masyarakat mencuat setelah kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal tahun 2026. Bahkan, pada 23 Februari 2026 lalu, seorang warga lanjut usia menyampaikan langsung keluhannya di depan Kantor Bupati Wakatobi.
Menindaklanjuti dinamika tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi menggelar dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara berurutan pada Senin (2/3/2026) di ruang rapat DPRD. RDP pertama dilakukan bersama manajemen PDAM, sementara RDP kedua bersama Aliansi Masyarakat Wakatobi.
RDP bersama manajemen PDAM dipimpin langsung Ketua DPRD Syaharuddin, didampingi Wakil Ketua I dan wakil ketua II serta sejumlah anggota dewan.
Dalam forum tersebut Direktur PDAM Wakatobi Amin menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif air mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Ada rekomendasi dari auditor termasuk BPKP agar penyesuaian tarif segera dilakukan karena kami terlambat melaksanakannya sesuai ketentuan. Ini bukan atas kemauan pribadi atau keinginan Bupati,” ujar Amin.
Ia juga memaparkan bahwa tarif yang diterapkan saat ini merupakan batas harga bawah sesuai Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku, dengan mengacu pada keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara yang menetapkan batas harga tertinggi Rp10.536 dan terendah Rp9.470 per kubik.
Menurut Amin, masyarakat berpenghasilan rendah serta institusi sosial, pendidikan, dan keagamaan masuk dalam Golongan I dengan tarif Rp5.000 per kubik untuk pemakaian 1–10 kubik.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPRD Wakatobi Syaharuddin menyoroti kurangnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kenaikan dari Rp4 ribu ke Rp9 ribuan per kubik ini jelas akan memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Apa pun alasannya, kebijakan ini harus ditinjau kembali,” tegas Syaharuddin.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus disampaikan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, anggota DPRD Haeruddin Buton juga menyampaikan kekecewaannya karena pada November 2025 pihak DPRD telah menyarankan agar PDAM melakukan sosialisasi secara masif sebelum menaikkan tarif.
DPRD meminta agar Perbub terkait penetapan tarif dapat direvisi atau bahkan dibatalkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah memberikan subsidi kepada masyarakat terdampak.
Dalam RDP lanjutan bersama Aliansi Masyarakat Wakatobi, perwakilan masyarakat Dariono menyampaikan keberatan atas kebijakan kenaikan tarif.
Menurut Dariono, kebijakan tersebut tidak didahului sosialisasi yang memadai dan belum mempertimbangkan kondisi ekonomi warga secara menyeluruh.
Dia juga mendesak agar dilakukan evaluasi komprehensif terhadap mekanisme penetapan tarif. Aliansi Masyarakat Wakatobi secara resmi meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji ulang kebijakan tersebut.
DPRD menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus nantinya akan melakukan pendalaman dan evaluasi langsung di lapangan, termasuk mengkaji dasar hukum penetapan tarif, mekanisme perhitungan, dampaknya terhadap pelanggan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah publik.
Reporter : La Ode Ridwan

















