KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Masa jabatan kepala daerah yang kabarnya berakhir pada tahun 2024 masih menjadi diskusi berbagai kalangan di sejumlah daerah.

Pasalnya, banyak yang beranggapan dan berasumsi bahwa kepala daerah yang akan maju berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 itu harus mundur atau cuti, tak terkecuali Wakatobi yang menjadi bahan diskusi tersebut.

Dikonfirmasi mengenai hal yang selalu menjadi perdebatan publik itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau mengenai cuti kepala daerah yang berakhir tahun 2024 kalau saya nda salah cuti. Tapi mekanisme cutinya akan diatur oleh peraturan KPU, makasih yah,” ungkapnya di Pesanggrahan Budaya Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) baru-baru ini.

Sementara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dia berpesan harus netral, menjaga keamanan, selama ini juga Wakatobi sudah punya pengalaman pelaksanaan pilkada, juga dilakukan dengan baik dan itu harus dipertahankan.

Mantan Kapolri itu menjelaskan, kalau jejaring ASN juga bisa melakukan sanksi secara bertingkat oleh atasannya masing-masing. Kata dia, Kemendagri akan mengawasi, ada sanksi administrasi untuk ditetapkan berkaitan dengan pelanggaran pemilu.

Kalau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap bahwa itu pelanggaran, Bawaslu juga bisa memberikan sanksi bahkan sanksi pidana.

“Prinsip kita ASN pasti harus netral, jaga situasi keamanan di sini jangan terganggu. Kalau untuk netralitas sudah sampaikan berkali-kali dan sanksi pasti ada. Kalau untuk masalah pilkada, saya terima kasih Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani,” pungkasnya.

Untuk diketahui, di pasal 7 UU nomor 8 tahun 2015 dijelaskan, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Sebagai tambahan informasi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye.

Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (ADM)

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib