KABARWAKATOBI.COM, KENDARI-Setiap atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026 wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kabupaten/kota yang diwakilinya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra untuk menjaga keadilan dan pemerataan kompetisi sekaligus mencegah perpindahan domisili atlet demi membela daerah tertentu karena iming-iming bonus yang cukup fantastis.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan para bupati/wali kota, ketua umum KONI kabupaten/kota, ketua pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor), pengurus KONI Sultra, serta jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Sultra, Kota Kendari, 6 November 2026.

Ketua Umum KONI Sultra, Andy Ady Aksar, mengatakan aturan tersebut diterapkan agar pelaksanaan Porprov 2026 berlangsung adil dan merata bagi seluruh daerah peserta.

“Nah, kami tidak mau lagi nanti setelah porprov ini ada suara-suara bahwa dia penduduk di sini, tapi karena bonus akhirnya membela daerah ini,” ungkapnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diantisipasi melalui koordinasi KONI Sultra bersama Dispora Sultra dan KONI kabupaten/kota. Ia menegaskan aturan mengenai persyaratan domisili atlet tidak dapat ditiadakan. Kalaupun ada atlet yang dimutasi dari daerah lain, setidaknya sudah dua tahun berdomisili di daerah yang diwakili pada Porprov 2026 di Sultra.

“Supaya tidak ada perpindahan-perpindahan penduduk hanya karena Porprov, Nda ada toleransi,” tegasnya saat menjawab pertanyaan awak media.

Sementara itu, Sekretaris KONI Sultra, La Sawali menjelaskan, KTP menjadi salah satu persyaratan utama dalam menentukan daerah yang berhak diwakili seorang atlet.

Kata dia, atlet harus bertanding berdasarkan identitas kependudukan kabupaten/kota di Sultra, sehingga proses pembinaan yang dilakukan masing-masing daerah tidak dirugikan oleh perpindahan atlet menjelang kompetisi.

La Sawali juga menyampaikan, KONI Sultra akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan identitas atlet apabila muncul keberatan atau protes peserta di kemudian hari.

“Kemudian keraguan KTP insya Allah saya akan ke capil bagaimana caranya mengecek kalau seandainya ada yang protes,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 45 cabor bakal dipertandingkan pada pelaksanaan Porprov Sultra kali ini, yang rencananya bakal diselenggarakan pada tanggal 6-12 Desember 2026.

Agendanya cabor dayung bakal dipertandingkan di Kabupaten Muna, mini soccer di Kabupaten Konawe, bola voli di Kabupaten Bombana, cabor golf dan panjat tebing di Kabupaten Kolaka. Sementara cabor menembak, berkuda sepakbola, dan balap motor di Konawe Selatan.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib