KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjatuhkan vonis dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan percobaan 6 bulan dan denda masing-masing Rp5 juta kepada tiga orang terdakwa tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (4/7/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asyary Suyanto mengungkapkan, mereka adalah LFM, SMN dan SA.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 505 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Ketiganya merupakan mantan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangiwangi Selatan (Wangsel) pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya dalam rilis persnya ke media ini, Jumat (5/7/2024).

Asyary Suyanto mengaku puas dengan putusan tersebut, karena menurutnya telah sesuai harapan perundang-undangan dan penyelenggara pemilu.

“Saya berharap kepada semua pihak agar menghormati dan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Asyary juga menambahkan, dengan adanya sanksi seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Sekaligu menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama, dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebelumnya Majelis Hakim PN Wangiwangi yang menyidangkan kasus itu dalam putusan sela mengabulkan eksepsi penasihat hukum para terdakwa, yang menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima karena kedaluwarsa.

Namun putusan tersebut mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi dengan mengajukan banding.

Para terdakwa tersebut sebelumnya, dilaporkan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) AN ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi atas dugaan tindak pidana pemilu.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib