KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi toko pengecer peralatan rumah dan aksesoris Mister Do It Yourself (Mr DIY) di wilayah Kecamatan Wangiwangi, Rabu (5/6/2024).

Kunjungan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka mengkonfirmasi terkait administrasi perizinan toko yang baru-baru ini melakukan grand opening di daerah setempat.

Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Wakatobi, Sulaiman mengungkapkan, hasil konfirmasi yang mereka dapatkan rupanya surat izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlihatkan pihak Mr DIY tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada surat perizinan berusaha berbasis risiko NIB, toko retail di bawah naungan Perseroan Terbatas (PT) Daya Indah Anugerah itu mengantongi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertulis 47111 Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/Hypermart, masih kurang tepat dengan kegiatan usahanya.

“Sempat kami periksa memang betul di situ bahwa daerah kita tempat bukanya Mr DIY ada tertera di NIB, tetapi di KBLI seharusnya dia semacam peralatan bengkel dan semacamnya, tapi di perizinannya ini bahan makanan yang dia jual,” jelasnya.

Sehingga Pemkab memberi waktu sampai beberapa hari dan mereka akan menyampaikan ke manajemennya agar menghadap dinas terkait sesuai dengan kesepakatan.

“Tetap kami dengan DPMPTSP untuk sama-sama menindaklanjuti kembali sesuai dengan penyampaiannya tadi. Bahwa akan menghubungi manajemennya dan kami meminta tadi ketika sudah ada kejelasan akan kami suruh menghadap,” katanya.

“Menurut informasinya tadi mereka akan menelepon, dari kantor pusatnya menanyakan tentang apa-apa saja, kalau misal ada kekeliruan di situ kira-kira apa-apa saja yang perlu diperbaiki di izin buka usahanya di Wakatobi,” sambutannya. (Adm)

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib