WWW.KABARWAKTOBI.COM WANGI-WANGI- Memperkuat perlindungan, pencegahan kekerasan terhadap anak serta generasi muda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Wakatobi menggelar advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, organisasi masyarakat hingga pelajar.
Kegiatan advokasi bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan tingkat kabupaten tahun 2026 tersebut berlangsung di Villa Nadilla, Kecamatan Wangi-Wangi, dan Aula Luna Garden, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Rabu ( 4/11/2026)
Kegiatan ini diikuti organisasi masyarakat, organisasi pemuda, anggota PKK, Dharma Wanita, serta siswa-siswi SMP, MTs, SMA, SMK dan MAN se-Pulau Wangi-Wangi. Hadir sebagai pemateri Ketua TP PKK Kabupaten Wakatobi Hj. Eliati Haliana dan pihak Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi.
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Wakatobi, Asisten I Setda Wakatobi La Bakri menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan.
“Anak hingga sekarang masih sering mengalami kekerasan dan diskriminasi, baik di dalam maupun di luar rumah tangga, di mana sebagian besar pelakunya adalah orang‑orang terdekat korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan dampak dari kekerasan tersebut bisa berlangsung jangka panjang. Jika dibiarkan terus‑menerus, hal ini dapat memengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional, bahkan fisik anak.

Di kesepakatan itu juga La Bakri, Mengingatkan bahwa masalah ini ibarat fenomena gunung es. Masih banyak kasus yang tidak teridentifikasi atau tidak dilaporkan, sehingga korban tidak mendapatkan pendampingan yang layak. Bahkan ada kasus di mana kepolosan anak dimanfaatkan dengan iming‑iming hadiah untuk melakukan hal yang melanggar hukum.
“Pencegahan adalah tugas kita semua, demi masa depan anak dan terwujudnya generasi emas tahun 2045. Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian kita terhadap perlindungan anak secara menyeluruh,” tegas La Bakri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Wakatobi, Arifin, menjelaskan kegiatan ini berlandaskan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 41 Tahun 2026 tanggal 7 September 2026 tentang susunan panitia.
“Maksud utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kepedulian semua pihak terhadap pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak,” singkatnya
Dengan menghadirkan narasumber dari lingkungan PKK dan Kejaksaan, para peserta diajak mengenali tanda‑tanda kekerasan, cara melaporkan kasus, serta peran masing‑masing dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak di wilayah Wakatobi. ADM











