KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten Wakatobi mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun rumah maupun bangunan lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Aswiadi, sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dikatakan Aswiadi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan rumah, sekolah maupun bangunan lainnya wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan dimulai,” katanya pada rapat koordinasi baru-baru ini di pulau Kaledupa.
Untuk memperkuat pengawasan, kata Aswiadi, Pemkab Wakatobi berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) PBG. Satgas tersebut akan melibatkan pemerintah desa, lurah, camat hingga Pemerintah Kabupaten sesuai pembagian tanggung jawab yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Kami berharap kepala desa dan lurah aktif memberikan pembinaan kepada masyarakat agar mengurus PBG sebelum membangun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Aswiadi, aparat desa juga diminta segera melaporkan kepada pemerintah apabila terdapat warga yang akan mendirikan bangunan sehingga proses perizinan dapat dilakukan sejak awal.
“Biaya pengurusan PBG relatif ringan dan terjangkau. Bahkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengurusan PBG diberikan secara gratis,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh proses pengajuan kini juga dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kewajiban PBG tidak hanya berlaku bagi bangunan baru, tetapi juga bangunan yang sudah berdiri sebelumnya. Seluruh bangunan yang belum memiliki PBG tetap diwajibkan mengurus izin tersebut,” jelasnya.
Aswiadi menerangkan, selain mendukung penataan ruang yang lebih tertib, penerapan PBG juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga pembangunan di Wakatobi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai tata ruang,” harapnya.
















