KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat paripurna atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025.
Mewakili Bupati Wakatobi Haliana, Wakil Bupati (Wabup) Safia Wualo dalam pidato pengantarnya menyampaikan, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan, belanja, maupun dari sisi pembiayaan.
Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Wakatobi yang telah disampaikan merupakan tindaklanjut atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dengan DPRD Kabupaten Wakatobi pada tanggalb13 Agustus 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2025 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2025 dan menjadi acuan dalam penyusunan DPA masing-masing perangkat daerah sebagai legalitas pelaksanaan program, kegiatan, maupun sub kegiatan pada tahun anggaran 2025,” ungkapnya di ruang rapat DPRD, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu (3/9/2025).
Safia Wualo menerangkan, seiring perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2025 dan disertai dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Wakatobi tahun anggaran 2024, maka menghendaki adanya perubahan asumsi, kebijakan pendapatan, belanja, serta kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2025.
“Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini disusun dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi keuangan, dan mencermati kembali program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah dilaksanakan. Raperda tentang perubahan APBD ini juga merupakan tindaklanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta proyeksi berbagai kemungkinan yang dapat dicapai dan dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Kata Safia Wualo, termasuk juga terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan, pemenuhan komitmen Pemkab atas prioritas kebijakan nasional. Khususnya pada bidang infrastruktur pelayanan publik, dan adanya kebijakan pendapatan dari pemerintah pusat khususnya pada penerimaan dana insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2025, serta insentif dana desa tahun anggaran 2025.
Secara umum Wabup menyebutkan struktur Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2025, bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebelum perubahan direncanakan sebesar kurang lebih Rp830.834.706.933,00 dan pada perubahan APBD 2025 menjadi Rp753.907.453.163,00 atau mengalami penurunan sebesar 9,26 persen atau Rp76.927.253.770,00.
“Penurunan pendapatan tersebut lebih dipengaruhi adanya penyesuaian pendapatan transfer karena adanya perubahan besaran alokasi anggaran dana transfer ke daerah dengan adanya kebijakan efisiensi belanja pemerintah,” terangnya.
Belanja daerah tahun anggaran 2025 sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp884.448.047.896, setelah perubahan menjadi Rp850.892.897.523,00 atau berkurang sebesar Rp33.555.150.373,00 atau turun 3,79 persen.
“Belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 tersebut diantaranya dipengaruhi oleh alokasi anggaran belanja untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana khusus (Earmarked), penyesuaian pendapatan transfer, pemenuhan standar pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, komitmen Pemkab kepada pemerintah pusat terkait prioritas nasional bidang infrastruktur pelayanan publik, serta kegiatan lainnya berdasarkan prioritas pembangunan daerah,” imbuhnya.
Safia Wualo menuturkan, penerimaan pembiayaan tahun 2025 direncanakan sebesar Rp55.613.340.963,00 setelah perubahan menjadi Rp98.985.444.360,00, bertambah sebesar Rp43.372.103.397,00 atau naik 77,99 persen.
“Penambahan tersebut telah didasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Wakatobi tahun anggaran 2024, yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2025 direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 setelah perubahan tetap sebesar Rp2.000.000.000,00 atau tidak mengalami kenaikan atau penurunan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025,” tuturnya.
Lebih lanjut Safia Wualo menjelaskan, rancangan perubahan APBD tersebut sangat membutuhkan perhatian semua pihak untuk dicermati dan dibahas lebih lanjut. Terkhusus kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, dia menegaskan agar mengikuti dengan seksama dan secara utuh seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang perubahan APBD itu sesuai jadwal yang ada.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kesungguhannya untuk memacu percepatan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD ini. Semoga Allah Subhanahu Wataala senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingannya kepada kita semua, sehingga agenda penting ini dapat berjalan dengan lancar dan kita semua senantiasa diberikan hidayah dalam mengambil keputusan guna menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Wakatobi,” tutupnya.