KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan ramadan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Nadar menyampaikan, untuk THR administrasinya sudah dipersiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan BPKAD Kabupaten Wakatobi.
Yang jelas sudah ada surat edaran, kata Sekda, penekanannya bahwa memang THR harus dibayarkan di bulan ramadan ini.
“Mudah-mudahan secepatnya, besarannya dihitung dari gaji, tunjangan keluarga, tunjangan profesi dan sebagainya, sudah ada rumusnya,” katanya dalam agenda safari ramadan Pemkab Wakatobi di aula Kecamatan Tomia Timur bersama Bupati Wakatobi Haliana, Selasa, (26/3/2024).
Kepala BPKAD Kabupaten Wakatobi Bahtiar mengungkapkan, dasar pembayaran THR mengacu pada peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati nomor 8 tahun 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penerima THR, lanjut Bahtiar, adalah pejabat negara Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2.802 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 435 orang.
“Jumlah THR yang akan dibayarkan kurang lebih Rp15,5 miliar. Rencananya akan dibayarkan pada tanggal 2 April 2024 setelah pembayaran gaji April dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disampaikan ke BKAD selaku PPKD,” pungkasnya. (ADMIN)