KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Delapan partai mengikuti sosialisasi pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), di aula Vila Nadila, Kecamatan Wangiwangi, Selasa, (29/8/2023).
Delapan parpol itu adalah Partai golongan karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai nasional demokrat (NasDem), Partai hati nurani rakyat (Hanura), Partai amanat nasional (PAN), Partai gerakan indonesia raya (Gerindra), Partai bulan bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
Sejumlah partai tersebut merupakan parpol yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wakatobi Adam Bahtiar mengungkapkan, sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan kesadaran pengurus parpol terhadap pentingnya melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi partai politik.
“Bantuan keuangan untuk parpol adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi kepada parpol yang memiliki perwakilan di DPRD dengan perhitungan jumlah suara,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan keuangan kepada delapan parpol sesuai dengan perundang-undangan. Di samping itu, peran dan fungsi parpol dalam berbangsa dan bernegara sangat strategis. Pasalnya parpol merupakan suatu organisasi yang dapat menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian diimplementasikan melalui kebijakan karena memiliki perwakilan kursi di legislatif maupun di eksekutif.
“Para pengurus ini memiliki peran penting di parpol masing-masing, karena dari mereka inilah yang akan melahirkan para kandidat atau calon. Karena mereka lah yang akan mengadministrasi pertanggungjawaban parpol masing-masing,” terangnya.
Terpisah, sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Wakatobi Saleh Boy menjelaskan, besaran pemberian bantuan dana untuk parpol tersebut mulai dari pusat, Provisi maupun Kabupaten/Kota, dalam satu suara sebesar Rp1500. Namun di Kabupaten Wakatobi sebesar Rp8 ribu dalam satu suara. Sehingga jika diakumulasi dengan suara anggaran untuk bantuan parpol itu dalam satu tahun sebesar Rp400 juta lebih.
“Bisa untuk, seminar, lokakarya, dialog dapil, sarasehan, workshop, dan kegiatan partai politik lainnya. Sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. Di samping itu juga bisa digunakan untuk operasional sekretariat,” jelasnya di Wangiwangi, Jumat, (1/9/2023).
Kendati demikian, kata dia, parpol wajib melaporkan pertanggungjawaban setelah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Satu bulan sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan itu harus ada. Jika pada batas waktu yang telah ditentukan belum ada laporannya, maka konsekuensinya tahun depan tidak akan diberikan lagi. Jadi kita harapkan masalah pelaporan ini sesuai dengan jadwal,” lugasnya.(Adm)