KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana melantik Nursiddiq selaku asisten I menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda). Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Wakatobi Nomor 395 Tahun 2023, Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi.
PJ Sekda sebelumya dijabat oleh Kamaruddin yang juga merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kamaruddin menjalani tugas sebagai jenderal aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan, dengan satu kali perpanjangan.
Jabatan PJ Sekda diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, secara teknis juga diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019.
“Pak Kamaruddin hanya bisa menjabat dua kali. Sebenarnya pak Kamaruddin punya peluang tiga kali menjabat PJ Sekda akan tetapi ada batasannya. Bahwa yang ditunjuk sebagai PJ Sekda minimal satu tahun sebelum batas umur kepegawaian. Karena pak Kamaruddin ini tinggal tujuh bulan saat ini sudah harus pensiun sehingga beliau tidak bisa lagi,” ungkap Bupati Wakatobi Haliana usai pelantikan di Kantornya, Senin, (20/3/2023).
Kepada PJ Sekda yang baru, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, bahwa amanat dari kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sultra meminta untuk menelusuri aset-aset daerah. Selain itu Bupati berpesan agar PJ Sekda melanjutkan evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Di samping itu, Haliana menyampaikan agar PJ Sekda mengawal penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim, kendati itu adalah agenda yang ditargetkan oleh pemerintah pusat khususnya Presiden, bahwa tahun 2024 kemiskinan ekstrim sudah harus nol, kawal sebaik-baiknya.
Haliana menjelaskan, ketua tim penanganan stunting penghapusan kemiskinan ekstrim di pusat itu adalah wakil Presiden, di Provinsi wakil Gubernur di Kabupaten/Kota adalah Wakil Walikota atau wakil Bupati.
“Ini perlu koordinasi mau tidak mau ada tumpang tindih jangan sampai staf ahli karena semangat luar biasa dianggap melampaui atau mengambil kewenangan wakil, begitupula dengan Sekda,” ujarnya.
“Sehingga saya perlu menyampaikan baik saya maupun wakil jangan segan-segan untuk mengingatkan kalau tugas-tugas itu dilalaikan, karena ini target negara. Bahwa kita harus kerja sungguh-sungguh, kerja keras karena target 2024 kemiskinan ekstrim harus nol,” sambungnya.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan kebijakan di tahun 2023 ini, pada tahun 2024 Wakatobi sudah nol kemiskinan ekstrim, demikian pula stunting.
“Ini kerja berat, tentu dengan kerja kolaboratif komunikasi yang baik antara instansi/OPD inshaallah tidak akan terlalu sulit,” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi Hasan menerangkan, jika PJ Sekda diatur dalam Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang PJ Sekda, Pasal 6 huruf C berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.