KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin 7.263 warganya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Wakatobi Safia Wualo pada sosialisasi implementasi pelaksanaan surat edaran dan instruksi Bupati Wakatobi, tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung Dharma Wanita Wangiwangi, Senin (21/7/2025).

Ribuan warga itu terdiri dari pekerja rentan, pegawai honorer, pekerja syara, perangkat Desa, dan kepala lingkungan di Kabupaten Wakatobi.

Untuk diketahui, pada acara sosialisasi tersebut Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Haliana-Safia Wualo menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Awaludin yang merupakan pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan perikanan sebesar Rp42 juta. Juga santunan kematian kepada keluarga almarhumah Wa Ode Uta yang semasa hidupnya merupakan pekerja non ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp42 juta.

Wakil Bupati Wakatobi Safia Wualo mengungkapkan, upaya tersebut merupakan bentuk dan wujud kepedulian Pemkab untuk memastikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Wakatobi.

“Memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik Itu Direksi maupun pegawainya,” katanya saat menyampaikan amanah Bupati Wakatobi Haliana,

Di samping itu Safia Wualo menerangkan, sebagai representasi Pemkab Wakatobi di masyarakat, aparatur Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, professional dan bermartabat, sehingga pemerataan pembangunan dapat terwujud di Kabupaten Wakatobi.

Diungkapkannya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan Desa maka aparatur Desa mendapatkan kesejahteraan lain yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan aparatur desa tidak periu cemas dalam melakukan aktifitas kegiatan pemerintahan karena telah dijamin oleh negara,” terangnya.

Safia Wualo berharap, sosialisasi itu menjadi sarana buat seluruh desa di Kabupaten Wakatobi untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur pelayanan, sehingga dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi hambatan yang berarti.

“Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wakatobi untuk dapat memastikan seluruh aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Demikian juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan seluruh pekerjaan konstruksi sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib