KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Sebanyak 22 orang warga asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipulangkan ke daerahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tanaga Kerja Kabupaten Wakatobi Haswan Rahim mengatakan, mereka dipulangkan karena tidak ada kontrak kerja dari perusahaan yang menjamin.
“Mereka kena operasi gabungan dari mabes dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan utara. Harusnya diterima langsung oleh Pak Bupati, namun bertepatan dengan agenda daerah di luar negeri, sehingga kami instansi teknis,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat, (16/6/2023).
Haswan Rahim melanjutkan, sejumlah warga Wakatobi itu memang memiliki Paspor. Namun tidak ada jaminan kerja dari tempat yang mereka tuju. Sehingga dibawa kembali ke daerah asalnya di Wakatobi.
“Semuanya 22 orang dari Wakatobi, sebagian pulang lewat Bajoe, Pare-Pare, Kendari, sebagiannya lagi lewat kapal Pelni,” terangnya.
Haswan Rahim juga menegaskan, kepada calon PMI asal Wakatobi ke depan kalau ingin bekerja di luar negeri sebelum berangkat ke negara tujuan harus ada kontrak kerja dengan perusahan, penjamin di negara tujuan. Dalam pengurusan rekomendasi paspor di kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Tanaga Kerja Kabupaten Wakatobi.
“Di sisi lain Pemda Wakatobi melalui Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi memfasilitasi pemulangan PMI yang di deportasi sesuai amanat UU nomor 18 tahun 2017,” jelasnya
Mantan sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi itu menambahkan, penyerahan migran asal kabupaten Wakatobi tersebut, disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Agustinus Gatot Hermawan. (Adm)