KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI– Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan lahan seluas 11,317 meter persegi (M²) di Desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).
Lokasi yang besarnya satu hektar lebih itu dibeli oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi untuk pemukiman baru bagi masyarakat suku Bajo yang dibeli senilai Rp514.923.500.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi Arizal Untung Juang menjelaskan, pengadaan tanah Pemkab yang ada di Desa Wisata Kolo tersebut, merupakan tanah masyarakat dari beberapa kepemilikan yang masih satu rumpun keluarga.
Sehingga dalam berita acara tentang musyawarah, bentuk dan besaran pengadaan tanah lokasi pemukiman baru masyarakat suku Bajo tersebut hanya ditanda-tangani oleh satu nama/satu orang, agar memudahkan proses administrasi.
“Tahun kemarin pernah kita lakukan pengadaan tanah, namun pakai dua dokumen karena dua pemilik tapi repot. Sehingga kali ini kita permudah, hanya satu nama yang menandatangani nanti mereka baku atur uangnya. Proses pembayarannya pun langsung ditransfer ke rekening yang bertanda tangan,” ungkapnya di Wangiwangi Selasa, (5/9/2023).
Arizal menyebutkan, awalnya tanah tersebut seluas 11,300 M², hanya saja ada lokasi yang bersinggungan langsung dengan zona taman nasional darat sehingga lokasi itu keluarkan.
“Kalau kita lihat di petanya itu ada irisannya yang berwarna ungu, kita keluarkan dan kita tidak ambil lagi, sehingga tersisa 1,1 hektar lebih meskipun lahan itu sampai pinggir laut,” jelasnya.
Menurut Arizal, administrasi dalam pengadaan tanah tersebut sudah lengkap. Mulai dari tanda tangan kepala desa, aparat desa, kepala dusun, serta camat, untuk lokasinya demikian juga yang berbatasan.
“Pada dasarnya tanahnya sudah selesai karena sudah dibayar dan sertifikat sudah keluar. Hanya saja posisi sertifikat itu, masih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Karena rencananya akan diserahkan secara simbolis ke Pemkab pada acara pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pertanahan,” terangnya.
Lebih lanjut Kabid menjelaskan, berdasarkan nomenklaturnya pengadaan lahan tersebut di peruntukan untuk pemukiman suku Bajo. Mengingat pemukiman suku Bajo sekarang sudah sesak kalau membangun lagi.
“Karena sudah laut dalam, sehingga secara otomatis harus mencari lahan yang baru. Tata ruang melakukan pengadaan lahan, nanti infrastruktur dan pembangunan rumahnya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman” pungkasnya. (Adm)