KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sosialisasi undang-undang bidang politik tahun 2025.
Sosialisasi yang dihelat dengan tajuk dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta momentum penataan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Indonesia ke depan.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wakatobi Adam Bahtiar mengungkapkan, dinamika politik nasional mengalami banyak perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tonggak penting yang terjadi baru-baru ini adalah lahirnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang telah membawa implikasi cukup luas terhadap desain kelembagaan dan pelaksanaan demokrasi elektoral, termasuk di tingkat lokal.
“Putusan tersebut menjadi titik balik yang perlu kita maknai, bukan sekedar sebagai koreksi terhadap norma hukum, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menata ulang sistem demokrasi kita agar lebih adil, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya di Wangiwangi, Selasa (5/8/2025).
Dijelaskannya, salah satu dampak nyata dari putusan itu adalah pergeseran orientasi terhadap penyelenggaraan pilkada, baik dari sisi waktu, tata cara, maupun keserentakan nasional.
“Kita menyambut baik, bahwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem demokrasi lokal yang berkualitas, bersih dari praktik transaksional, serta mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. Untuk itulah kegiatan sosialisasi hari ini menjadi sangat relevan dan strategis,” jelasnya.
Sebagai aparatur, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyukseskan tahapan-tahapan politik nasional, termasuk pilkada serentak tahun 2029 yang telah mulai dipersiapkan sejak sekarang.
“Kita tidak boleh lalai terhadap perubahan regulasi, termasuk undang-undang yang telah disesuaikan sebagai dampak dari putusan mahkamah konstitusi tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, pilkada 2024 adalah pilkada terakhir dalam skema “tidak serentak nasional”, dan setelah itu kita akan memasuki rezim pilkada serentak nasional penuh di tahun 2029. Artinya, masa transisi yang sedang kita lalui sekarang merupakan waktu krusial yang perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, konflik regulasi, atau benturan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam konteks itulah, kata Adam Bahtiar, pemahaman aparatur pemerintahan di daerah baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa menjadi sangat penting.
“Kita adalah garda terdepan dalam mengkomunikasikan dan menjalankan kebijakan publik. Maka, kita harus memahami secara mendalam substansi perubahan undang-undang politik dan memastikan bahwa implementasinya di lapangan berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.