KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sosialisasi laporan pertanggungjawaban partai politik (Parpol) tahun 2025 di aula vila Nadila, Kecamatan Wangiwangi.
Sosialisasi itu diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wakatobi Adam Bahtiar mengatakan, kehadiran sejumlah partai mencerminkan komitmen bersama untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam kehidupan demokrasi lokal, khususnya dalam tata kelola keuangan Parpol di Kabupaten Wakatobi.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kapasitas administrasi dan akuntabilitas Parpol di Kabupaten Wakatobi,” imbuhnya di Wangiwangi, Jumat (13/6/2025).
Adam Bahtiar mengungkapkan, bantuan keuangan kepada Parpol merupakan salah satu bentuk dukungan negara dalam memperkuat kelembagaan Parpol sebagai pilar utama demokrasi. Bantuan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten berdasarkan hasil pemilu tahun 2024.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman teknis, para pengurus partai politik dalam menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan permendagri dan peraturan perundang-undangan terkait,” harapnya.
Namun yang perlu pahami bersama, kata Adam Bahtiar, bahwa pemberian bantuan itu juga diiringi dengan tanggung jawab administratif dan hukum yang harus dipenuhi oleh Parpol penerima hibah. Yakni kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Laporan pertanggungjawaban ini tidak sekedar bersifat formalitas, tetapi merupakan bagian dari proses penegakan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, penyusunan laporan ini harus dilakukan secara cermat, transparan, dan didukung dengan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Lebih lanjut Adam Bahtiar menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pengurus Parpol tentang mekanisme, format, dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
“Kami juga berharap agar setelah kegiatan ini, para pengurus partai politik dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun proposal permohonan bantuan keuangan tahun 2025 sesuai dengan hasil sosialisasi dan pedoman yang disampaikan,” pungkasnya.