KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi jalan Buranga-Tampara di Pulau Kaledupa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan, menyatakan bahwa pendampingan proyek dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Pada tahap awal, seluruh pihak telah menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai aturan, memenuhi standar kualitas, dan memastikan hasil akhir sesuai persyaratan teknis,” ujarnya di Wangiwangi Selatan, Jumat (21/11/2025).
Pakta Integritas tersebut, lanjut Deni, mewajibkan setiap pihak menjaga integritas, kejujuran, serta menghindari suap, korupsi, dan konflik kepentingan.
Ia menambahkan, Tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS) Kejari Wakatobi telah melakukan monitoring lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan material yang digunakan pada proyek jalan Buranga–Tampara berasal dari luar Kabupaten Wakatobi dan sesuai dokumen teknis.
Kejari Wakatobi menegaskan bahwa pendampingan bertujuan memastikan penyelenggaraan pembangunan yang transparan dan akuntabel tanpa mengintervensi kewenangan teknis.
“Jika ditemukan penyimpangan, pendampingan dapat dihentikan dan proses penindakan hukum tetap berjalan sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya,” tegas Deni.
















