KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi sekaligus mencanangkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Kepala BPS Kabupaten Wakatobi La Ode Ikhsanuddin Hamid menjelaskan, tujuan program Desa cantik yang pertama adalah hadir untuk meningkatkan literasi, kesadaran, dan peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Kedua, standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik
Ketiga, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program pembangunan di desa tepat sasaran. Keempat, membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan.
“Lokus kegiatan pada tahun 2025, BPS Kabupaten Wakatobi akan mencanangkan program Desa Cantik di Desa Wapiapia Kecamatan Wangiwangi,” jelasnya di Wangiwangi, Rabu (28/5/2025).
La Ode Ikhsanuddin Hamid menerangkan, sebelumnya pada tahun 2023-2024 program itu telah dilaksanakan di Desa Sombu dan Desa Longa Kecamatan Wangiwangi.
Output yang dihasilkan dari Program Desa Cantik, kata Kepala BPS adalah, terlaksananya kegiatan pengelolaan statistik di desa/Kelurahan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, hingga diseminasi data berupa publikasi desa dalam angka, profil desa, monografi, infografis hingga website desa. Juga terbentuknya agen-agen statistik binaan di tingkat Desa/Kelurahan.
“Program desa cantik ini diharapkan mampu berkontribusi dalam pemenuhan prioritas nasional dalam Asta Cita ke 6 (membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan) khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan dan integrasi data yang belum optimal. Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional 6,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Wakatobi
La Tarima menyampaikan, amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan dengan wilayah perkotaan.
“Peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting karena desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan. Dalam membangun desa, berbagai potensi yang dimiliki desa merupakan modal untuk melakukan pembangunan,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata La Tarima, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam mendukung pembangunan di wilayah perdesaan. Saat ini di desa terdapat berbagai sistem aplikasi, mulai dari Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berasal dari berbagai kementerian pusat dan dinas daerah. Sementara, aparat desa berperan sebagai narasumber atau produsen data dari berbagai sistem aplikasi tersebut.
“Berbagai sistem yang ada tersebut, mewajibkan desa memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai landasan informasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan di desa. Untuk itu pengelolaan data yang profesional sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut La Tarima menjelaskan, untuk mewujudkannya tidak hanya diperlukan koordinasi dengan penyelenggara kegiatan statistik dan sinkronisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa,. Tetapi juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa dalam rangka menjadikan mereka sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.
“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada BPS atas program desa cantik yang bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan data-data desa. Pendampingan yang dilaksanakan dalam Program Desa Cantik dapat mendukung pembinaan terhadap desa/kelurahan agar mampu mengelola data secara mandiri sehingga data yang digunakan akurat dan relevan,” tuturnya.
Lebih jauh La Tarima memaparkan, selain itu desa/kelurahan dapat melakukan pendataan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan agar data yang dihasilkan merupakan data terkini. Menurutnya, pendampingan terhadap masing-masing desa/kelurahan tersebut menjadi penting karena setiap daerah memiliki tantangan sendiri agar arah pembangunan lebih spesifik.
“Kami mengharapkan Program Desa Cantik berkontribusi dalam membina aparat desa/kelurahan, agar mampu membuat program pembangunan berbasis data dan berkontribusi dalam menghasilkan data yang memenuhi prinsip satu data Indonesia (SDI) di tingkat desa/kelurahan, sehingga dapat digunakan di tingkat Nasional,” pungkasnya.