KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di Kabupaten Wakatobi. Sosialisasi itu dilaksanakan oleh Inspektorat daerah setempat, Selasa, (29/8/2023).

Sosialisasi itu mereka lakukan mulai dari Desa/Kelurahan hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Dalam rangka membangun suatu sistim pencegahan korupsi dan merubah budaya permisif gratifikasi menjadi budaya menolak gratifikasi serta untuk mengingatkan kembali mengenai implementasi kebijakan antikorupsi di daerah.

Korwas Bidang Investigasi BPKP perwakilan Sultra Didi Rohyadi mengungkapkan, sosialisasi itu dilakukan di beberapa tempat, mulai dari masyarakat Desa/Kelurahan, di DPRD dan dinas-dinas.

Di DPRD mereka anggap penting karena bagaimana pun DPRD punya tiga fungsi yakni legislasi, anggaran (Budgeting) dan fungsi pengawasan.

“Karena masalah korupsi dan gratifikasi bisa terjadi di semua titik, bisa kemungkinan,” katanya.

Menurutnya, korupsi maupun gratifikasi bisa saja terjadi pada saat proses pembuatan peraturan daerah (Perda), bisa juga pada saat penganggaran dan pengawasan,

“Jadi kemungkinan potensi di sini. Jadi makanya perlu juga DPRD,” ujarnya.

Mereka berharap, setelah DPRD tahu jenis dan rambu-rambunya, tidak ada yang melakukan korupsi maupun gratifikasi.

“Harapannya kita tidak berhenti di sini setelah kita sampaikan jenis-jenis gratifikasi, jenisnya seperti ini. Mereka seharusnya sadar kalau memang misalkan kita asumsi ada sebagian. Kalau menghapuskan mungkin susah, tapi meminimalisir lah perlahan karena semua butuh proses,” tuntasnya. (Adm)

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib