KABARWAKATOBI.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sosialisasi implementasi pelaksanaan surat edaran dan instruksi Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Sosialisasi itu menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) dan Desa se-Kabupaten Wakatobi tahun 2025, sebagai bentuk tindaklanjut surat kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Baubau Betoambari, Nomor: B/261/07/2025, tanggal 18 Juli 2025.

Bupati melalui Wakil Bupati Wakatobi Safia Wualo mengatakan, peran pemerintah sangatlah penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan memerintahkan kepada Bupati/Walikota, untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Selanjutnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah. Termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu diwilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Berikutnya kami mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin,” ungkapnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Aris menerangkan, kegiatan tersebut merupakan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Baubau dan Pemkab Wakatobi melalui Dinas Kooperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Ada pun maksud dan tujuan pelaksanaan ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa, tentang kewajiban perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, utamanya pekerja sektor konstruksi maupun pekerja di lingkungan ekosistem desa,” katanya.

Harapan hasil yang ingin dicapai pada sosialisasi tersebut, lanjut Aris, yang pertama adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Kedua, adalah komitmen dari OPD dan Desa untuk segera menindaklanjuti implementasi surat edaran dan instruksi Bupati Kabupaten Wakatobi. Yang ketiga adalah teridentifikasinya beberapa kendala yang dihadapi oleh Desa, OPD dalam proses kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta solusi untuk menghadapi kendala atau masalah yang ada.

“Yang selanjutnya adalah terjalin koordinasi yang lebih intensif antara OPD, Desa, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Cabang Baubau sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Pemkab Wakatobi untuk terus mendukung perlindungan bagi seluruh tenaga kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Masukkan Nama *Wajib