Politik uang beberapa tahun terakhir ini banyak diperbincangkan sebagai suatu ancaman yang sangat nyata terhadap Demokrasi. Banyak forum-forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan, bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral, yang harus dengan serius dicegah bahkan diperangi.
Hampir semua ilmuwan politik
sepakat, bahwa politik uang adalah
fenomena berbahaya dan buruk bagi
demokrasi. Karena bisa mengaburkan
prinsip kejujuran dan keadilan dalam
pemilihan.
Maraknya politik uang dalam
berbagai pemilihan di Indonesia, telah
memberikan penilaian yang buruk
terhadap proses demokrasi di negeri
ini.
Tindak pidana politik uang diatur dalam pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang di bagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Konsekuensi Hukum
Pertama, pada masa kampanye dimana larangan tersebut berbunyi, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Kedua, pada masa tenang disebutkan, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah).
Ketiga, pada saat pemungutan suara yang secara tegas disebutkan, setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Modus Money Politik
Ada berbagai bentuk modus politik uang diantaranya, pemberian hadiah kepada pemilih melalui undian berhadiah, pemberian sumbangan kepada rumah ibadah atau lembaga keagamaan, pemberian beasiswa kepada pelajar, jual beli dukungan partai dan mahar.
Dampak dari sejumlah politik uang tersebut terhadap pemilu, tentu menggerus kualitas demokrasi, melemahkan legitimasi kontestasi pemilu, mendorong biaya politik menjadi mahal, membuka peluang pemimpin terpilih berperilaku Koruptif.
Strategi Pencegahan
Untuk mencegah praktek politik uang, tentu perlu adanya strategi, yakni dengan menggencarkan sosialisasi dan kampanye mengenai bahaya politik uang. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu tentang politik uang. Memperkuat kesadaran masyarakat tentang sanksi hukum melakukan politik uang.
Selain itu, penegakan peraturan yang menjadi dasar larangan politik uang, meningkatkan pengawasan partisipatif, dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga masyarakat, memperkuat sinkronisasi data pengawasan dari pusat hingga daerah.
Politik uang yang terjadi dalam
pemilu dan pilkada, disebabkan oleh
pemahaman para pemilih yang belum
jelas.
Politik uang juga terjadi karena
pembelian suara dipahami secara
berbeda oleh aktor politik. Kebiasaan
kandidat calon memberi hadiah atau
cinderamata dianggap sebagai bentuk
sopan santun-budaya Indonesia.
Tingkat Kepercayaan Publik
Kemudian turunnya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemilihan umum,
partai politik dan kandidat calon
mendorong para pemilih (voters) menjadi
apatis terhadap proses politik.
Sehingga pemilih mengharapkan sesuatu yang bermanfaat dalam bentuk uang atau barang untuk dukungan politik yang mereka berikan. Politik uang di Indonesia sudah
menjadi penyakit kronis yang perlu dicari
formula yang tepat.
Formula hukum sudah dibuat dan masih memerlukan beberapa penyesuaian karena praktik politik uang semakin terstruktur,
sistematis dan masif. Pendekatan yang perlu dicoba untuk digunakan dalam mereduksi politik uang adalah melalui cara–cara modal sosial dengan mengangkat kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia.
Kearifan-kearifan lokal yang berasal
dari budaya luhur bangsa kita, sebagian
berpedoman pada ajaran agama-agama
Samawi, dapat menjadi benteng
pertahanan yang kokoh dibalik gempuran
praktik politik uang yang kian marak pada
pemilu dan pilkada.
Momen pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan Pilkada 2024 menjadi ajang pembuktian Daerah kita apakah sudah terbebas dari penyakit kanker kronis politik uang. (***)
Penulis : Zohal, SH